Toilet bagi masyarakat Bantar Gebang Bekasi yang berkebutuhan khusus (difabel) adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi. Toilet difabel yang berstandar baik, saat ini masih rendah kesadrannya dalam pelayaannya dan penyediaannya. Tidak sesuainnya pemasangan perlengkapan-perlengkapan dan pendukungnya di toilet difabel membuktikan pemasangannya tidak berstandar.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2017 kebutuhan minimal ruang toilet adalah 152.5 x 227.5 cm.
pemasangan wastafel Bantar Gebang Bekasi beserta kran air dipasang pada area yang kosong di sekitaran kloset, maximal ketinggian 80 cm hal ini dimaksudkan agar kursi roda dapat mendekat.
Ketinggian cermin 15cm di ukur dari bagaian bawah cermin ke wastafel, cermin yang terpasang tidak sejajar dengan dinding harus ada sudut tertentu.
Tempat sabun jenis otomatis dan tempat tissue dipasang pada titik yang dapat dijangkau dari wastafel, dianjurkan menggunakan sabun jenis foam, ketinggiannya adalah 80-100 cm dari lantai.
Standar kloset model khusus difabel ketinggiannya dari lantai adalah 42-45 cm.

Panduan memasang grab bar, yaitu : grab bar di samping wastafel dipasang dengan ketinggian maksimal 75 cm, jarak maksimal dari ujung bibir kloset samping adalah 35 cm, tidak boleh memagari/menghalangi posisi depan wastafel.
Perhitungan jarak yang di gunakan tidak lebih dari dari 35 cm terhitung dari bibir kloset sisi samping dimaksudkan agar tissue dapat di jangkau ketika pengguna dalam posisi duduk di kloset.
Pemasangan hand dryer pada ketinggian 80-100 cm dari lantai dengan menggunakan model yang hemat energi yang dilengkapi dengan HEPA Filter.
Toilet seat sanitizer yang dipasang pada titik yang dapat dijangkau oleh kursi roda dan kloset dengan ketinggian maksimal 80 cm dari lantai.
Referensi: Peraturan Menteri PUPR no. 14 tahun 2017, Pedoman Standar Toilet Umum di Indonesia ATI.

1. Ukuran ruangan
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2017 kebutuhan minimal ruang toilet adalah 152.5 x 227.5 cm.
2. Wastafel
pemasangan wastafel Bantar Gebang Bekasi beserta kran air dipasang pada area yang kosong di sekitaran kloset, maximal ketinggian 80 cm hal ini dimaksudkan agar kursi roda dapat mendekat.
3. Cermin
Ketinggian cermin 15cm di ukur dari bagaian bawah cermin ke wastafel, cermin yang terpasang tidak sejajar dengan dinding harus ada sudut tertentu.
4. Soap Dispenser dan Tissue Dispenser
Tempat sabun jenis otomatis dan tempat tissue dipasang pada titik yang dapat dijangkau dari wastafel, dianjurkan menggunakan sabun jenis foam, ketinggiannya adalah 80-100 cm dari lantai.
5. Kloset
Standar kloset model khusus difabel ketinggiannya dari lantai adalah 42-45 cm.

6. Grab bar (pegangan rambat)
Panduan memasang grab bar, yaitu : grab bar di samping wastafel dipasang dengan ketinggian maksimal 75 cm, jarak maksimal dari ujung bibir kloset samping adalah 35 cm, tidak boleh memagari/menghalangi posisi depan wastafel.
7. Jumbo Roll Dispenser
Perhitungan jarak yang di gunakan tidak lebih dari dari 35 cm terhitung dari bibir kloset sisi samping dimaksudkan agar tissue dapat di jangkau ketika pengguna dalam posisi duduk di kloset.
8. Hand Dryer (pengering tangan)
Pemasangan hand dryer pada ketinggian 80-100 cm dari lantai dengan menggunakan model yang hemat energi yang dilengkapi dengan HEPA Filter.
9. Sanitizer
Toilet seat sanitizer yang dipasang pada titik yang dapat dijangkau oleh kursi roda dan kloset dengan ketinggian maksimal 80 cm dari lantai.
Referensi: Peraturan Menteri PUPR no. 14 tahun 2017, Pedoman Standar Toilet Umum di Indonesia ATI.
0 komentar:
Posting Komentar